AKSELERASI – Ketua Panitia Khusus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sutomo Jabir, mengatakan pihaknya melakukan konsultasi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kaltim.
Hal ini digunakan untuk menggali informasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim pada 2022. “Hari ini kami melakukan konsultasi sekaligus menggali informasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim, karena seperti biasanya setiap tahun mereka mengeluarkan LHP,” katanya.
Sutomo Jabir menyatakan, konsultasi Pansus Pembahas LKPJ Gubernur DPRD Kaltim ke BPK RI Perwakilan Kaltim pada mulanya mengevaluasi hasil LHP dari laporan keuangan Pemprov Kaltim pada 2022.
Namun karena waktu untuk mengeluarkan LHP membutuhkan waktu 60 hari, sedangkan masa kerja pansus hanya 30 hari, maka kunjungan tersebut lebih kepada meminta masukan dan penilaian BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kinerja keuangan Pemprov Kaltim. “Pertemuan kami dengan BPK RI Perwakilan Kaltim tersebut, banyak mendapatkan masukan mengenai kinerja Pemprov Kaltim,” ucapnya.
Salah satu masukan yang diberikan BPK RI Perwakilan Kaltim, jelas Sutomo Jabir, adalah Pemprov Kaltim harus melakukan perbaikan soal kepatuhan terhadap tindak lanjut atas LHP tersebut. “Sebab pada 2022 tingkat kepatuhan masih tergolong rendah ketimbang kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” jelasnya. (adv)