AKSELERASI – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, M. Udin, menyoroti persoalan panjangnya antrean kendaraan roda empat saat melakukan Bahan Bakar Minyak di Kalimantan Timur. Katanya, salah satu penyebab utamanya adalah ditemukan kendaraan dari luar Kaltim ikut dalam antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Dia menyatakan kendaraan dengan Nomor Polisi atau Nopol dari luar Kaltim harusnya tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU di Kaltim. Bagi M. Udin, wacana ini bukan tanpa dasar. Katanya, yang harus diketahui adalah kendaraan dari luar Kaltim sama sekali tidak membayar pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Di samping itu kendaraan ini sama berpotensinya merusak infrastruktur jalan di Kaltim.
“Saya mendapat keluhan dari masyarakat tentang perusahaan tambang di daerah pemilihan (Dapil, Red.) saya, yakni di Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kbaupaten Berau. Hampir semua kendaraan yang digunakan untuk operasional berasal dari luar Kaltim,” jelasnya.
Politisi Partai Golongan Karya ini menerangkan, kuota BBM di Kaltim masih sangat terbatas. Sementara jumlah kendaraan sangat banyak, terutama yang berasal dari luar Kaltim. Inilah yang diduga menyebabkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kaltim.
“Kita harus evaluasi ini, karena pertumbuhan kendaraan yang pesat di Kaltim tidak dibarengi dengan penambahan kuota BBM untuk wilayah Kaltim,” ungkapnya.
M. Udin mengaku akan merekomendasikan wacana ini kepada DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membuat regulasi sebagai bagian dari upaya mengatur kendaraan yang membayar pajak di Kaltim agar dapat memperoleh BBM sesuai kebutuhan.
“Agar tidak ada lagi pemandangan antrean panjang di berbagai SPBU yang dapat memicu kemacetan bahkan kecelakaan jika antrean sampai ke bahu jalan,” tutupnya. (adv)