AKSELERASI – Masa kerja Panitia Khusus Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur diusulkan ditambah 3 bulan. Hal itu disampaikan M. Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim saat Rapat Paripurna ke 6, Senin 6 Februari 2023.
“Kenapa harus diperpanjang? Karena kerja Pansus ini belum sepenuhnya selesai. Banyak permasalahan-permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Red.) tahun 2021,” katanya.
“Yang kedua berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red.) yang palsu. Kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” timpal M. Udin.
Selain itu, ujarnya, kedepan Pansus IP DPRD Kaltim akan memanggil Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami minta pihak-pihak yang disebut hadir pada RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.) mendatang, sebelum kami menuju ke Polda Kaltim berkaitan dengan tindak lanjut perihal tersebut,” bebernya.
“Ini sebagai catatan. Kemarin kami melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu perusahaan Bayan Grup, ada informasi menarik yang kami dapatkan,” tambah M. Udin.
Dia menyatakan, “Yang pertama, telah ditandatangi MoU (Memorandum of Understanding, Red.) Bayan Grup bersama dengan Unikarta. Kalau tidak salah nominalnya sekitar Rp 16 miliar untuk pendidikan. Lalu yang kedua, telah ditandatangani MoU dengan nominal sekitar Rp 3,5 miliar. Kalau tidak salah di Uniba (Universitas Balikpapan, Red.)”.
M. Udin menegaskan, informasi itu disampaikan oleh beberapa orang dari Bayan Resource. Artinya, sebut M. Udin, apa yang dikeluhkan masyarakat terkait Corporate Social Responsibility Rp 2 miliar akhirnya telah terjawab.“Sementara ini Bayan Grup lagi berproses untuk berkomunikasi dengan universitas-universitas di Kaltim, termasuk Unmul (Universitas Mulawarman, Red.). Semoga informasi yang kami dapatkan ini bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Selain itu, M. Udin juga menguraikan, Pansus IP DPRD Kaltim akan menindaklanjuti CSR perusahaan. Dimana diketahui, CSR ini banyak tertutup. “Kami akan membuka terang benderang terkait CSR, di mana kita tahu bahwa banyak perusahaan nakal yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku. Makannya ini kami kawal,” tegasnya.
Namun, M. Udin menuturkan bahwa tugas Pansus IP DPRD Kaltim ini hanya memiliki waktu 3 bulan. Makanya dia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim beserta stakeholder terkait bisa mengawal proses tersebut. “Yang pasti 3 bulan kedepan, kami akan menggelar RDP dengan sekda dan sebagainya. Yang kedua berkunjung ke Polda Kaltim berkaitan tindak lanjut dengan laporan yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim,” pungkas M. Udin. (adv)