AKSELERASI – Rencana Pembangunan Turap Sungai di RT 10 dan 11 Kelurahan Guntung Bontang Utara kembali temui kendala. Pasalnya 3 warga di lokasi rencana pembangunan Turap menolak direlokasi.
Padahal menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris khawatir anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan banjir tersebut terancam dialihkan ke program lain.
“Bulan 9 ini harus segera diselesaikan, sebab sebentar lagi anggaran perubahan di ketuk. Jadi harus di upayakan agar Rp 1,5 miliar tidak dialihkan untuk program lain,” cemasnya.
Merespon situasi tersebut, Agus Haris meminta pihak terkait seperti lembaga kemasyarakatan dan adat Guntung, Kelurahan serta forum RT untuk membangun komunikasi secara persuasif agar program penyelesaian banjir di Guntung lancar.
“Kita minta pendekatan secara kekeluargaan, secara kultur guna untuk mendukung program penyelesaian banjir,” kata Agus Haris kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Rapat Sebelumnya,DPRD Bontang telah memberikan tenggang waktu selama tiga pekan kepada pihak kelurahan untuk berkoordinasi terkait kesediaan perusahaan pihak perusahaan untuk bisa merelokasi tiga rumah warga di lokasi rencana pembangunan turap.
Koordinasi tersebut berhasil dibangun, namun kini warga yang tinggal di belantaran sungai enggan direlokasi jika tidak disediakan lahan untuk pembangunan rumah.
Menurutnya, pihak terkait harus mencari cara agar persoalan tersebut segera terselesaikan. Jika komunikasi terhadap warga tersebut terputus maka penyelesaiannya persoalan banjir di Guntung bakal buntu.
.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah tidak akan bisa menyiapkan lahan sesuai apa yang dimintai warga karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk penanganan banjir.
Senada dengan Agus Haris, Sekertaris daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati mengatakan pemerintah bisa saja menyanggupi penyediaan lahan, namun disesuaikan dengan penyebab dan tingkat urgensinya. Dan dipastikan prosesnya lama
“Jadi kita minta pengertian warga untuk bisa direlokasi ke lahan pribadi milik mereka,” ungkap Aji Erlinawati.
Ia juga menjelaskan, keberadaan rumah dibelantaran sungai adalah sesuatu yang melanggar aturan.(adv)