AKSELERASI – Ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, di Paripurna ke 10 membuat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah, ditunda.
Seperti diektahui, pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda ini hanya bisa dilakukan jika dihadiri dan disetujui oleh legislatif dan eksekutif, atau antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Persetujuan bersama pengesahan Raperda RTRW antara gubernur sebagai kepala daerah dengan DPRD Kaltim penting,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. “Ini masalah krusial untuk rencana pembangunan sampai 2042. Sehingga jika kepala daerah tidak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” timpalnya saat memimpin Paripurna ke-10.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia itu menegaskan, meskipun Paripurna dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda tetap ditunda hingga 28 Maret mendatang.
Kata Muhammad Samsun, di waktu yang sama juga diagendakan Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2022, sehingga nanti sekaligus akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
“Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan. Jadi memang urgensinya diputuskan oleh pimpinan, yakni kepala daerah dan seharusnya bukan diutus ke asisten, staf ahli, atau yang lainnya. Seharusnya yang datang gubernur,” tukasnya. (adv)