AKSELERASI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan ada kemungkinan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan bakal direvisi.
Dia menjelaskan, perda tersebut belakangan ini sempat menjadi kendala bagi Anggota DPRD Kaltim yang berkaitan dengan proses realisasi dari hasil penyerapan aspirasi. Sehingga aturan tersebut sempat disuarakan untuk bisa dilakukan perubahan, tepatnya atas salah satu klausul yang memberikan batasan minimal bankeu Rp 2,5 miliar penyerapan aspirasi.
Mengenai adanya kemungkinan revisi terhadap Pergub Nomor 49 itu, Seno Aji menegaskan Gubernur Kaltim, Isran Noor akan segera melakukan revisi tersebut. Informasi itu dia dapatkan saat momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Senin 17 April 2023 lalu. “Ini akan direvisi oleh gubernur,” katanya, Rabu 19 April 2023.
Dia menyebutkan urgensi dari perubahan itu menurutnya sangat penting lantaran kegiatan realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sangat terkendala oleh aturan tersebut dengan batasan minimal anggaran yang begitu tinggi. “Padahal masyarakat ini saat kami reses, kegiatan yang diusulkan kebutuhan anggarannya tidak sebesar batasan minimal itu, jadi selama ini terkendala,” jelasnya.
Seno Aji berharap wacana perubahan itu dapat direalisasikan segera oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, agar ke depannya kepentingan masyarakat yang diharapkan melalui kegiatan reses Anggota DPRD Kaltim dapat terealisasi dengan mudah. “Harapannya supaya masyarakat ini bisa lebih banyak mendapatkan hak-hak mereka,” tukasnya. (adv)