AKSELERASI – Pencegahan, pemberantasan, hingga bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan ternyata telah tertuang di Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Hal ini diungkap M. Udin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
Bertempat di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, politisi Partai Golongan Karya ini menyatakan secara tegas jika narkoba adalah musuh negara. “Peredaran narkotika harus diberantas dari wilayah terkecil. Mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga, Red.), dusun dan kampung, hingga sampai ke tingkat nasional,” tegasnya.
M. Udin menyampaikan, masyarakat agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan narkoba. “Makanya, Perda tersebut mengatur tugas pemerintah daerah dan menyusun keanggotaan tim terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi social, kerjasama, hingga partisipasi masyarakat,” urainya.
Disamping itu, M. Udin menjelaskan, penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia. Jadi bukan hanya lingkup lokal, dan telah terjadi sejak dulu hingga sekarang. “Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda,” urainya.
Di Indonesia, sebut M. Udin, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Pusat melalui Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi, serta BNN Kota/Kabupaten telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN.
“Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN. Tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah. Baik dari aspek sosialisasi, regulasi, dan implementasi anggaran,” bebernya. (adv)