AKSELERASI – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listyono meminta Pemkot Samarinda untuk melakukan penataan yang lebih terstruktur mengenai kantong parkir di Kota Samarinda.
“Masih banyak kendaraan yang diketahui dengan sengaja melanggar aturan parkir di Samarinda,” kata Legislator Dapil Kota Samarinda ini.
Ia menyebutkan bahwa, banyak kendaraan besar yang parkir sembarangan di pinggir jalan, terutama di daerah pergudangan, bahkan di beberapa titik lainnya.
“Ini juga untuk menghindari potensi bahaya dan kemacetan akibat parkir sembarangan di pinggir jalan. Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” kata Tiyo sapaan akrabnya, Jumat (17/11/2023).
Menurut Tiyo, Pemkot Samarinda dan PemprovbKaltim harus berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut.
“Pemerintah juga harus berkomunikasi dengan para pengusaha dan pemilik kendaraan besar tersebut. Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti Pemkot Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa, permintaan ini bukan tanpa sebab atau untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas.
Ia juga mengkritisi kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di badan jalan Kota Samarinda yang menurutnya mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” ungkapnya.
Kemudian Tiyo juga menyoroti parkir liar di badan jalan yang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengemudi.
“Kita meminta pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” tegasnya. (Iw/Adv)




