Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan dinggap menjadi penghambat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Kalimantan Timur 2021.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Muhammad Samsun, mendesak agar Pergub Nomor 49 Tahun 2020 untuk direvisi. Alasannya, regulasi itu cukup menghambat serapan APBD Murni 2021.
Sayangnya, ungkap Muhammad Samsun, hingga saat ini desakan itu belum ada progresnya. “DPRD Kaltim sudah meminta, tapi tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Perihal APBD Perubahan 2021, Muhammad Samsun menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim belum siap dalam proses penetapan anggaran tersebut.
Padahal, DPRD Kaltim sudah menjadwalkan tahapan-tahapan pelaksanaan agenda APBD Perubahan Kaltim 2021 tersebut sejak 30 Juli 2021.
“Kami sudah menjadwalkan. Pemprov Kaltim belum siap karena ada arahan dari Menteri Dalam Negeri katanya. Posisinya menunggu. Kami sudah jadwalkan tahapannya mulai dari 30 Juli 2021 kemarin. Mestinya masuk di awal Agustus 2021 ini sudah ada pembahasan. Tapi sampai hari ini rancangan APBD belum ada masuk,” beber Muhammad Samsun.
Diketahui, APBD Murni Kaltim 2021 sebesar Rp 11,61 triliun. Rincian pendapatan direncanakan sebesar Rp 9,58 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5,39 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 4,18 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,27 miliar.
Muhammad Samsun menyebut, serapan anggaran itu baru sekira 20 persen realisasinya. Dari angka tersebut sebagian besar didominasi dengan pengeluaran rutin seperti gaji pegawai, bahan bakar dan minyak kendaraan dinas, alat tulis kantor, biaya operasional, dan lain-lain. “Yang begitu yang cair. Kalau kegiatan fisik dari program-program belum ada,” tutup Muhammad Samsun. (dwi)