Baca Juga

spot_img

Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP RSUD AWS

AKSELERASI.ID, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,977 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam oleh tim penyidik, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang menghasilkan bukti cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000,” sebut Toni Yuswanto Jumat (19/07/2024) di Samarinda pada .

Tersangka kasus dugaan korupsi TPP RSUD AWS yang ditahan adalah FT, bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS. Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi daftar unggah nama, nominal TPP, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau pensiun, dimasukkan dalam daftar dan dana dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH, suami YO.

“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” terang Toni Yuswanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim.

Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi di lingkungan mereka.

“Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kaltim,” tegasnya. (red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait