AKSELERASI, SAMARINDA – Bidang Pemberdayaan Pemuda di Dispora Kaltim, punya program unik sepanjang 4 tahun terakhir. Program tersebut dalah fardhu kifayah atau pengurusan jenazah dalam agama Islam.
Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Hasbar, menjelaskan program pelatihan fardhu kifayah terinspirasi saat unia dilanda COVID-19.
“Saat itu, Dispora Kaltim melihat, ada begitu banyak masyarakat yang afat akibat COVID-19. “Kami sempat berpikir, siapa yang mengurus jenazah itu kalau bukan keluarganya? Kalau orangua mereka yang wafat, setidaknya anak-anaknya bisa melakukan fardhu kifayah,” ujar Hasbar.
Dia menyatakan, meski belum sempurna, lewat program pelatihan fardhu kifayah ini, para pemuda minimal mengetahui cara pengurusan jenazah. “Kami memberikan pemahaman bahwa hal-hal seperti ini tidak melulu harus orangtua yang melakukan. Mereka juga bisa melakukannya,” ulasnya.
Disamping itu, program pelatihan fardhu kifayah menargetkan pemuda berusia 16 tahun sampai 30 tahun. Hal ini sesuai dengan UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Penetapan usia pemuda dari 16 tahun hingga 30 tahun tersebut merupakan aturan yang ada di UU RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. “Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun,” tutupnya. (ak/adv)