AKSELERASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur bakal membahas ulang isi dari Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, Senin 10 April 2023. “Dalam waktu dekat ini kami akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam,” katanya.
Diketahui, Perda yang disahkan pada Agustus 2022 itu telah melewati beberapa tahapan pembahasan, termasuk tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, Perda tersebut kemudian mendapat catatan perbaikan atau revisi dari Kemendagri.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Biro Hukum Pemprov untuk menyampaikan hal itu kepada DPRD Kaltim, terutama kepada Panitia Khusus Perda tersebut.
“Sejauh yang saya tahu, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang. Karena bicara substansi, ternyata masih banyak yang harus diperbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembahasan, dalam waktu dekat ini Bapemperda DPRD Kaltim akan menemui Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas terkait catatan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dari Kemendagri itu.
“Sehingga kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi. Dibahas kembali bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri saja,” paparnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam program prioritas di tahun 2023 ini, lantaran telah disahkan dalam rapat paripurna tahun 2022 lalu.
“Walaupun itu tidak masuk dalam Propemperda tahun ini, tapi kan statusnya masih gantung. Kita hanya menyesuaikan saja berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri,” pungkasnya. (adv)