AKSELERASI – Saat ini, DPRD Kaltim tengah mengerjakan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024. Hal itu merujuk pada ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
Sehingga akan ada perubahan RTRW, terutama kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah IKN Nusantara.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, tata ruang wilayah Kaltim akan menyamakan persepsi tata ruang kabupaten/kota. Sehingga, diperlukan pembahasan yang lebih detail oleh Pansus terkait RTRW.
Nantinya juga akan dilakukan koordinasi melalui rapat-rapat bersama mitra terkait, termasuk pengumpulan data dari beberapa OPD di lingkup Pemprov Kaltim.
“Kemungkinan tata ruang wilayah akan mengacu hasil rapat bersama kabupaten/kota di Kaltim. Ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi tata ruang. Nantinya kita juga akan cek semua data yang ada di Dinas PUPR dan Dinas ESDM yang berkaitan dengan tata ruang ini,” ujarnya.
Khusus di daerah pemilihannya, Kutai Kartanegara (Kukar), sedikitnya ada 30 persen wilayah Kukar masuk dalam wilayah IKN Nusantara. Sehingga harus benar-benar dipastikan batas-batas wilayah yang akan keluar maupun tetap berada di Kukar.
Untuk itu, kata dia, pentingnya dilakukan komunikasi, konsultasi pihak-pihak Kementerian terkait.
“Ada 30 persen. Itu yang harus kita komunikasikan ke Kementerian ATR dan Bapenas. Apakah nanti akan kita keluarkan peruntukkannya atau seperti apa,” tandasnya. (Risal/Adv/DPRD Kaltim)