AKSELERASI – Tarif swab Polymerase Chain Reaction atau PCR Mandiri resmi dirilis Pemerintah Pusat. Makanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan tersebut tunduk pada aturan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Boontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, sejak turunnya regulasi, tidak ada alasan daerah untuk tidak menyesuaikan. Apalagi presiden juga telah meminta penurunan tarif pemeriksaan tersebut. “Harus diikuti. Presiden adalah representasi negara,” katanya.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu meminta masyarakat untuk melaporkan ke DPRD Kota Bontang. Terutama, jika menemukan faskes yang mematok harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesesehatan, yakni Rp 525 ribu. Ketentuan itu sendiri ditetapkan sejak 19 Agustus 2021. “Kalau ada masyarakat yang menemukan tarifnya masih di atas itu, lapor ke saya,” ucapnya.
Bagi Bakhtiar Wakkang, Pemerintah Pusat telah melakukan kalkulasi khusus untuk harga barang habis pakai. Makanya, ditetapkanlah batasan tertinggi nominal tarif pemeriksaan itu. Jika faskes masih bersikukuh dengan tarif lama, maka Bakhtiar Wakkang meminta agar faskes itu dievaluasi. “Jadi ini bukan main-main kalau permasalahannya terhadap penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019, Red.),” tukasnya. (*)