Baca Juga

spot_img

Tiga Dosen Unmul Terlibat Skandal Kekerasan Seksual, Ini Rekomendasi Satgas PPKS

AKSELERASI.ID, Samarinda – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) dalam dua tahun terakhir telah menerima 27 laporan kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, tiga kasus melibatkan dosen sebagai pelaku.

Data yang dihimpun Satgas PPKS Unmul menunjukkan bahwa selama periode 2022-2024, sebanyak 60 orang telah melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami. Selain kasus kekerasan seksual, terdapat juga laporan terkait kekerasan fisik non-seksual dan laporan tanpa identitas pelapor.

Dalam keterangan tertulis Satgas PPKS Unmul menyampaikan kasus pertama melibatkan seorang dosen Unmul yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan telah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa. Kasus ini terungkap saat mahasiswa tersebut tengah menyelesaikan tugas akhir.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Unmul dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban” dan memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Unmul.

“Kami merekomendasikan untuk diberikan adalah sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik,” Alfian tegas Anggota Satgas PPKS Unmul Divisi Investigasi.

Kemudian kasus kedua yakni perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;” yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Terhadap Terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor.

“Untuk kasus kedua kami merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor sudah melakukan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Unmul. Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

“Rekomendasi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” tandasnyaa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika dan warga Unmul diantaranya:

  1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;
  2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
  3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
  4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.
  5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
  6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (rls/abe)
spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait