AKSELERASI.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dalam sidang kesimpulan yang digelar pada Jumat (28/2/2025) siang. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025, berdasarkan aduan yang diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Empat komisioner yang diberhentikan secara tetap adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggotanya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak saat putusan dibacakan.
Selain itu, salah satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras. Seperti halnya penghentian tetap, sanksi ini mulai berlaku sejak putusan diumumkan.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan. Sementara itu, Bawaslu turut diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap putusan DKPP. (Red)